Sistem Kesehatan Nasional (SKN)

Oleh: Ersa Nifta Salsabila (2130018030) dan Habib Alfani (2130018033) / IKM 2A

Sistem Kesehatan Nasional adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti yang dimaksud dalam UUD 1945. Dalam sistem SKN memiliki subsistem yaitu:
Upaya kesehatan masyarakat tingkat dasar diselenggarakan badan-badan yang bertanggung jawab atas masalah kesehatan di wilayah kerjanya. Meliputi promosi kesehatan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) serta KB (Keluarga Berencana), dan perbaikan gizi.
Sosialisasi mengenai kesehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular dan pengobatan dasar.
UKM tingkat lanjut di selenggarakan oleh dinas kesehatan yang tidak hanya pada manajerial, namun pada hal teknis kesehatan yang dilengkapi unit pelaksanaan teknis seperti unit pencegahan,  dan pemberantasan penyakit menular, promosi kesehatan, pelayanan farmasi, dan sebagainya.
Upaya kesehatan masyarakat tingkat unggulan bertindak sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan adalah dinas kesehatan provinsi kementrian kesehatan.
Dalam Sistem Kesehatan Nasional memiliki beberapa sub sistem yaitu:
Sub Sistem Penelitian dan Pengembangan  Kesehatan
Sub sistem penelitian dan pengembangan kesehatan adalah pengelolaan penelitian dan pengembangan, pemanfaatan dan penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan yang diselenggarakan dan dikoordinasikan guna memberikan data kesehatan yang berbasis bukti untuk menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya. Sub sistem ini berfungsi untuk mendapatkan dan mengisi kekosongan data kesehatan dasar dan data evidence based dengan menghimpun seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki bangsa. Dalam subsistem ini terbagi menjadi empat pusat di Indonesia yaitu, meliputi :
1. Biomedis dan teknologi dasar kesehatan, meliputi kegiatan riset untuk memecahkan permasalahan ditinjau dari aspek Host, Agent dan Environment dengan pendekatan biologi molekuler, bioteknologi dan kedokteran guna peningkatan mutu upaya kesehatan yang efektif dan efisien
2. Teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik, meliputi kegiatan riset untuk menilai faktor resiko penyakit, penyebab penyakit, prognosa penyakit dan risiko penerapan teknologi kesehatan, termasuk obat bahan alami terhadap manusia guna peningkatan mutu upaya kesahatan yang efektif dan efisien.
3. Teknologi intervensi kesehatan masyarakat, meliputi kegiatan riset untuk menilai besaran masalah kesehatan masyarakat, mengembangkan teknologi intervensi serta menilai reaksi lingkungan terhadap penerapan teknologi dan produk teknologi guna peningkatan mutu upaya kesehatan yang efektif dan efisien.
4. Humaniora, kebijakan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, meliputi kegiatan riset untuk menganalisis bidang sosial, ekonomi, budaya, etika, hukum, psikologi, formulasi-implementasi dan evaluasi kebijakan, perilaku, peran serta pemberdayaan masyarakat terkait dengan perkembangan teknologi dan produk teknologi kesehatan guna peningkatan mutu upaya kesehatan yang efektif dan efisien.

Subsistem Upaya Pembiayaan Kesehatan.
Subsistem upaya pembiayaan kesehatan adalah tatanan yg menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesmas yg setinggi-tingginya. Tujuan dari subsistem ini adalah sebagai berikut:
- menyediakan pembiayaan kesehatan dengan jumlah yg mencukupi.
- Teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesmas yg setinggi-tingginya.
Subsistem pembiayaan kesehatan terdiri dari tiga unsur utama, yakni:
1. Pengendalian dana adalah kegiatan menghimpun dana yg diperlukan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan dan atau pemeliharaan kesehatan.
2. Alokasi dana adalah penetapan peruntukan pemakaian dana yg telah berhasil dihimpun, baik yg bersumber dari pemerintah, masyarakat, maupun swasta.
3. Pembelanjaan adalah pemakaian dana yg telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan peruntukannya dan atau dilakukan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan wajib atau sukarela.

Prinsip subsistem pembiayaan kesehatan yaitu:
1. Jumlah dana untuk kesehatan harus cukup tersedia dan dikelola secara berdaya guna, adil, dan berkelanjutan yg didukung oleh transparansi dan akuntabilitas
2. Dana pemerintah diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan bagi masyarakat rentan dan keluarga miskin
Dana masyarakat diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan perorangan yg terorganisir, adil, berhasil guna dan berdaya guna melalui jaminan pemeliharaan kesehatan baik berdasarkan prinsip solidaritas sosial yg wajib maupun  sukarela, yg dilaksanakan secara bertahap.
Bentuk pokok subsistem biaya meliputi:
Penggalian dana
Pengendalian dana untuk UKM ( Upaya Kesehatan Masyarakat )
Sumber dana untuk UKM terutama berasal dari pemerintah baik pusat maupun daerah, melalui pajak umum, pajak khusus, bantuan dan pinjaman, serta berbagai sumber lainnya.
Penggalian dana untuk UKP (Upaya Kesehatan Perorangan )
Sumber dana untuk UKP berasal dari masing-masing
individu dalam satu kesatuan keluarga. Bagi
masyarakat rentan dan keluarga miskin, sumber
dananya berasal dari pemerintah melalui mekanisme
jaminan pemeliharaan kesehatan wajib.
Pengalokasikan dana
Alokasi dana dari pemerintah
Alokasi dana yg berasal dari pemerintah untuk UKM dan   UKP dilakukan melalui penyusunan anggaran pendapatan
dan belanja.
Alokasi dana dari masyarakat
Alokasi dana yg berasal dari masyarakat untuk UKM
dilaksanakan berdasarkan asas gotong royong sesuai
dengan kemampuan.
Sedangkan untuk UKP dilakukan melalui kepesertaan
dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan wajib dan
atau sukarela
Pembelajaan
UKM : Pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan public private partnership. UKM dan UKP : Pembiayaan dari Dana Sehat dan
Dana Sosial
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Wajib: Pembelanjaan  untuk pemeliharaan kesmas rentan dan gakin. Untuk keluarga mampu melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Wajib dan atau sukarela
Dimasa mendatang: biaya kesehatan dari pemerintah secara bertahap digunakan seluruhnya untuk pembiayaan UKM dan Jaminan Pemeliharaan Kesmas rentan dan gakin.

Tujuan sisstem pembiayaan pelayanan kesehatan yaitu:
Risk spreading, pembiayaan kesehatan harus mampu meratakan besaran resiko biaya sepanjang waktu
Risk pooling, beberapa jenis pelayanan kesehatan (meskipun resiko rendah dan tidak merata) dapat sangat mahal
Connection between ill-health and poverty, karena adanya keterkaitan antara kemiskinan dan kesehatan
Fundamental importance of health, kesehatan merupakan kebutuhan dasar
Model sistem pembiayaan pelayanan kesehatan:
Direct Payments by Patients
User Payments
Saving based
Informal
Insurance Based
Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan
Sumber daya manusia kesehatan adalah pengelolaan upaya pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan, yang meliputi : upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan subsistem ini adalah:
Tersedianya sumber daya manusia kesehatan sesuai kebutuhan yang kompeten
Memiliki kewenangan yang terdistribusi secara adil dan merata
didayagunakan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Unsur-unsur sumber daya manusia yaitu:
Sumber daya manusia kesehatan
Sumber daya manusia kesehatan baik tenaga kesehtaan maupun tenaga pendukung atau penunjang kesehatan, mempunyai hak untuk memebuhi kebutuhan dasarnya sebagai makhluk sosial.
Sumber daya pengenbangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan
Sumber daya pengenbangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan adalah sumber daya pendidikan tenaga kesehatan yang meliputi sumber daya kompetensi serta institusi atau fasilitas pendidikan yang menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan
Penyelenggaraan  pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
Penyelenggaraan  pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan meliputi upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaa, serta pembinaan, dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatanPenyelenggaraan  pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan

Prinsip-prinsip sumber daya manusia kesehatan:
Adil dan demokratis
Kompeten dan berintegritas
Objektif dan transparan
Hierarki dalam sumber daya manusia kesehatan
Penyelenggaraan sumber daya manusia kesehatan
Perencanaan sumber daya manusia kesehatan
Pengadaan sumber daya manusia kesehatan
Pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan
Pembinaan dan pengawasan mutu sumber adaya manusia kesehatan

Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
Subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan adalah pengelolaan berbagai upaya yang menjamin keamanan, khasiat/ manfaat, mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan. Yang terdiri dari obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

Tujuan :
tersedianya sediaan  farmasi alat  kesehatan
makanan yang terjamin aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutuk
husus untuk obat dijamin ketersediaan
keterjangkauannya guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
Unsur-unsur subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan terdiri dari :
komoditi :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah komoditi untuk penyelenggaraan upaya kesehatan.
Makanan adalah komoditi yang  mempengaruhi  kesehatan masyarakat.
Sediaan farmasi harus tersedia dalam jenis, bentuk,  dosis,  jumlah,  dan khasiat yang tepat.
Alat kesehatan harus tersedia dalam jenis, bentuk, jumlah, dan fungsinya.
Makanan harus tersedia dalam jenis dan manfaat.
pemberdayaan masyarakat
pengawasan komperehensif
standarisasi
evaluasi produk sebelum beredar
Sertifikasi
pengawasan produk sebelum beredar
pengujian produk dengan melaksanakan regulasi yang baik (good regulatory practices)
ditujukan untuk menjamin setiap sediaan farmasi, alat kesehatan
makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat
mutu produk yang ditetapkan dengan didukung oleh laboratorium pengujian yang handal
pelayanan kefarmasian
Pelayanan kefarmasian ditujukan untuk dapat menjamin penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, secara rasional, aman, dan bermutu di semua fasilitas pelayanan kesehatan dengan mengikuti kebijakan yang ditetapkan.
sumber daya
Sumber daya manusia yang mengerti dan terampil dalam bidang sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan harus dengan jumlah yang cukup serta mempunyai standar kompetensi yang sesuai dengan etika profesi.
Prinsip-prinsip subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan terdiri dari:
tersedia, merata, dan terjangkau rasional
kemandirian
aman, berkhasiat, bermanfaat, dan bermutu
transparan dan bertanggung jawab
Penyelenggaraan :
upaya ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan  obat  dan  alat kesehatan
upaya pengawasan untuk menjamin persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu produk sediaan farmasi, alat kesehatan,  dan makanan serta perlindungan masyarakat dari penggunaan  yang salah dan penyalahgunaan obat dan alat kesehatan
upaya penyelenggaraan pelayanan kefarmasian
upaya penggunaan obat yang rasional dan
upaya kemandirian sediaan farmasi melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan
Manajemen, informasi dan regulasi kesehatan adalah pengelolaan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan yang mendukung subsistem lainnya dari SKN guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan :
Terwujudnya kebijakan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan, berbasis bukti dan dan operasional, terselenggaranya fungsi administrasi kesehatan yang berhasil guna, berdaya guna, dan akuntabel, serta didukung oleh hukum kesehatan dan sistem informasi kesehatan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Unsur-unsur :
Kebijakan kesehatan
Administrasi kesehatan
Hukum kesehatan
Informasi kesehatan
Sumber daya manajemen kesehatan dan informasi kesehatan
Prinsip-prinsip :
Inovasi atau kreativitas
Kepemimpinan yang visioner bidang kesehatan
Sinergisme yang dinamis
Kesesuaian dengan sistem pemerintah NKRI

Subsistem Pemberdayaan Masyarakat
Tatanan yg menghimpun berbagai upaya perorangan, kelompok, dan masyarakat umum di bidang kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yg setinggi-tingginya.
Tujuan nya adalah Terselenggaranya upaya pelayanan, advokasi, dan pengawasan sosial oleh perorangan, kelompok, dan masyarakat di bidang kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan.
Terdiri dari tiga unsur utama, yakni pemberdayaan perorangan, pemberdayaan kelompok, dan pembeerdayaan masyarakat umum:
Pemberdayaan perorangan
Pemberdayaan perorangan adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan perorangan dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan.Target minimal yg diharapkan adalah untuk diri sendiri yakni mempraktikkan PHBS yg diteladani oleh keluarga dan masyarakat sekitar. Target maksimal adalah berperan aktif sebagai kader kesehatan dalam menggerakkan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
Pemberdayaan kelompok
Pemberdayaan kelompok adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan kelompok-kelompok di masyarakat, termasuk swasta sehingga di satu pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yg dihadapi kelompok dan di dipihak lain dapat berperan aktif dalam upaya meningkatkan derajat kesmas. Kegiatan yg dilakukan dapat berupa program pengabdian (to serve), memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan (to advocate), atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan keseahtan (to watch).
Pemberdayaan masyarakat umum
Pemberdayaan masyarakat umum adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan masyarakat, termasuk swasta sedemikian rupa sehingga di satu pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yg ada di masyarakat dan di pihak lain dapat meningkatkan derajat kesmas secara keseluruhan. kegiatan yg dilakukan dapat berupa program pengabdian, memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan, atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan kesehatan.
Terdapat 5 prinsip dalam pemberdayaan masyarakat, yaitu :
Berbasis pada tata nilai perorangan, keluarga, masyarakat, sesuai dg sosial budaya, kebutuhan, dan potensi setempat.
Dilakukan dg meningkatkan akses untuk memperoleh informasi dan kesempatan untuk mengemukakan pendapat, keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan yg berkaitan dg pelaksanaan pembangunan kesesehatan
Dilakukan melalui pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan serta kepedulian dan peran aktif dalam berbagai upaya kesehatan. 
Dilakukan dg menerapkan prinsip kemitraan yg didasari semangat kebersamaan dan gotong royong serta terorganisasikan dalm berbagai kelompok/kelembagaan masyarakat.
Pemerintah bersikap terbuka, bertanggungjawab, dan bertanggun gugat dan tanggap thd aspirasi masy, serta berperan sbg pendorong, pendamping, fasilitator, dan pemberi bantuan (asistensi) dlm penyelenggaraan upaya kesehatan yang berbasis mayarakat.
Terdapat 3 bentuk pokok, yaitu :
Pemberdayaan perorangan
Dilakukan atas prakarsa peorangan/kelompok yg ada di masyarakat termasuk swasta dan pemerintah.
Ditujukan kepada tokoh masyarakat, adat, agama, politik, swasta dan populer
Dilakukan melalui pembentukan pribadi-pribadi dg PHBS serta pembentukan kader-kader kes
Pemberdayaan kelompok
Dilakukan atas prakarsa perorangan/kelompok yg ada di masyarakat
Terutama ditujukan kepada kelompok/kelembagaan yg ada di masy (RT/RW, kel/banjar/nagari, dll)
Dilakukan mll pembentukan kelompok peduli kes dan atau peningkatan kepedulian kelompok/lembaga masy thd kesehatan.
Pemberdayaan masyarakat umum
Dilakukan atas prakarsa perorangan/kelompok yg ada di masyarakat termasuk swasta
Ditujukan kepada seluruh masyarakat dalam suatu wilayah
Dilakukan melalui pembentukan wadah perwakilan masyarakat yg peduli kes (Badan Penyantun Puskesmas, Konsil/Komite Kesehatan Kab/Kota, dll)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP SEHAT SAKIT

THE ACHIEVEMENT OF PUBLIC HEALTH IN THE 20TH CENTURY

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT SEVEN JUMP (SECARA TEORI)