KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT SEVEN JUMP (SECARA TEORI)
Nama : Ersa Nifta Salsabila Nim : 2130018030 Kelas : A 1. Klarifikasi Istilah patrialkan, kdrt 2. Definisi Kekerasan rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (menurut UU No.23 tahun 2004 KDRT (Pasal 1:1). 3. Analisa Masalah Bentuk-bentuk kekerasan: a. Kekerasan fisik (physical abuse) Yaitu kekerasan nyata yang dapat dilihat dan dirasakan oleh tubuh. Contoh : seperti tamparan, menendang, pukulan, menjambak, meludah, menusuk, mendorong, memukul dengan senjata b. Kekerasan psikologis atau emosional (emotional abuse) Yaitu kekerasan yang memiliki sasaran pada rohani atau jiwa sehingga dapat mengurangi bahkan menghilangkan kemampuan normal jiwa. Contoh : rasa cemburu atau rasa memiliki yang berlebihan, ...