Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 9, 2019

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT SEVEN JUMP (SECARA TEORI)

Nama : Ersa Nifta Salsabila Nim : 2130018030 Kelas : A 1. Klarifikasi Istilah patrialkan, kdrt 2. Definisi Kekerasan rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (menurut UU No.23 tahun 2004 KDRT (Pasal 1:1). 3. Analisa Masalah Bentuk-bentuk kekerasan: a. Kekerasan fisik (physical abuse) Yaitu kekerasan nyata yang dapat dilihat dan dirasakan oleh tubuh. Contoh : seperti tamparan, menendang, pukulan, menjambak, meludah, menusuk, mendorong, memukul dengan senjata b. Kekerasan psikologis atau emosional (emotional abuse) Yaitu kekerasan yang memiliki sasaran pada rohani atau jiwa sehingga dapat mengurangi bahkan menghilangkan kemampuan normal jiwa. Contoh : rasa cemburu atau rasa memiliki yang berlebihan,

ETIKA HUKUM DAN KEBIJAKAN KESEHATAN

Nama : Amanada Diva Ikfiani NIM : 2130018026 IKM-A Etik berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang artinya yang baik/yang layak. Yang baik / yang layak ini ukurannya orang banyak. Secara lebih luas, etika merupakan norma-norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.PengertianEtika kesehatan masyarakat adalah suatu tatanan moral berdasarkan system nilai yang berlakusecara universal dalam eksistensi mencegah perkembangan resiko pada individu, kelompok danmasyarakat yang mengakibatkan penderitaan sakit dan kecacatan, serta meningkatkankeberdayaan masyarakat untuk hidup sehat dan sejahtera.Etika kesehatan masyarakat sangat berbeda dengan etika kedokteran yang menyatakan bahwadalam menjalankan pekerjaan kedokteran seorang dokter janganlah dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan pribadi, seorang dokter harus senantiasa mengingat kewajibanmelindungi hidup makhluk insani, seorang dokter memperlakukan teman sejawatn